Sulselinfo.com, SOPPENG — Tim Resmob Polres Soppeng mengamankan pria inisial HF (44) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, di Jln.H. A. Meru Kel. Attang salo Kec. Marioriawa Kab. Soppeng. Rabu (17/04/2024)

Dihubungi, Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan.SH, MH dirinya membenarkan perihal penangkapan terduga pelaku penganiayaan (HF), iya benar, kuranglebih dari 24 jam pelaku sudah kami amankan, ungkapnya

Lanjut IPTU Ridwan, Kejadian bermula, pada hari Selasa 16 April 2024 , diperkirakan sekitar pukul 21.00 Wita ,dimana korban ND (38) berdomisili Jln. H.A. Meru Kel. Attang salo Kec. Marioriawa Kab. Soppeng di temukan oleh masyarat dalam keadaan terkapar di jalanan dengan luka robek dan luka tusuk.

Atas kejadian tersebut masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut. Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita

Berdasarkan hasil penyelidikan, Reskrim Unit V Resmob Yang dipimpin AIPDA Jumaldi bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jln.H. A. Meru Kel. Attang salo Kec. Marioriawa Kab.Soppeng, sambung IPTU Ridwan

Kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat tersebut , anggota menemukan pelaku sedang berada di tempat tersebut dan selanjutnya terduga pelaku di amankan dan dilakukan introgasi awal, beber Riwan

Kasat Reskrim Polres Soppeng memaparkan terkait barang bukti yang di amankan petugas, yakni 1 (Satu) Buah badik,1 (Satu) Unit mobil dengan merek Toyota Avansa dengan No.Pol DP 1275 LN,1 (Satu) Unit Handphone dengan merek Infinix, 1 (Satu) Buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), jelasnya

“Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, Korban (ND) pelaku penganiayaan, mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri serta luka robek pada bagian perut sebelah kanan.

Atas perbuatannya terduga pelaku penganiayaan di kenakan dengan pasal 351. Ayat (2 ) KUH Pidana, pungkas IPTU Ridwan. (***)