SOPPENG, SULSELINFO.COM — Polres Soppeng berhasil membubarkan kegiatan judi sabung ayam di Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Kamis, 13 Maret 2025.
Pembubaran dilakukan oleh personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh AKP Nurman Matasa, SH, MH, bersama dengan personil Polsek Ganra Polres Soppeng.
Hasil pembubaran tersebut, polisi menyita 7 ekor ayam, 6 di antaranya masih hidup dan 1 mati, serta 16 unit sepeda motor dan 2 arena judi sabung ayam.
Kegiatan judi sabung ayam tersebut dilakukan oleh masyarakat setempat pada pukul 21.00 WITA.
Tindakan polisi ini merupakan upaya untuk memberantas kegiatan judi yang tidak sesuai dengan hukum dan norma masyarakat, kata AKP Nurman
AKP Nurman, menegaskan kalau Polres Soppeng akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan judi yang terjadi di wilayah hukumnya, bebernya
Terpisah, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K., menyampaikan himbauan agar masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan judi, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, tandasnya. (***)
Tinggalkan Balasan