SOPPENG, SULSELINFO.COM — Seorang pria berinisial JF (50) asal Cabenge, Soppeng, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur, yang merupakan tetangganya sendiri.

“Korban, yang berinisial M (7), masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar di Kecamatan Lilirilau”.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, Iptu Nurman Matasa SH MH, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di kantor Polres Soppeng, Kamis, (13/03/2025).

Awal terungkapnya kejadian ini, saat korban merasa sakit di bagian kemaluannya. Ada darah keluar dari kemaluan dan duburnya. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh JF, tetangganya. Bahkan pengakuannya sudah berulang-ulang diperlakukan seperti itu.

Korban mengaku selalu diimingi uang Rp10.000 setiap pelaku hendak melancarkan perbuatan bejatnya. Diduga perbuatan pencabulan tersebut dilakukan di bilik dalam tempat pelaku menjual bambu, di Cabbenge Dalam, Kelurahan Cabbenge Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, beber Nurman.

Lurah Cabenge, Chaeruddin SSos, mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan informasi, dirinya langsung ke TKP, bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Khawatir kondisi rawan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya pelaku diantar seorang warga untuk menyerahkan diri ke Polres, atas permintaannya sendiri, tukasnya. (***)