JAKARTA, SULSELINFO.COM — Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam kekerasan fisik dan verbal terhadap beberapa wartawan yang terjadi saat meliput kegiatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo di Semarang, Jawa Tengah.
Aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh salah satu ajundannya, yang merupakan pelanggaran Pasal 8 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Ketua Umum IWO Dwi Christianto, ajudan Kapolri seharusnya menjadi pihak pelindung kerja-kerja kewartawanan, bukan melakukan kekerasan dan menghalangi kerja-kerja wartawan, kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto dì Jakarta, Senin (07/4/2025) melalui keterangan persnya.
IWO menuntut pihak kepolisian, khususnya Kapolri, untuk menjamin keselamatan wartawan dalam bertugas dan memberi hukuman yang sesuai dengan yang dijamin dalam UU Pers.
IWO juga akan mengawal kasus-kasus kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja-kerja wartawan, bersama dengan organisasi pers lain, para pekerja kemanusiaan, lembaga-lembaga bantuan hukum, dan pihak-pihak yang mendukung kebebasan pers di Indonesia.(***)
Tinggalkan Balasan