SOPPENG, SULSELINFO.COM — Dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir & Bathin.
Namun, dalam suasana yang sama, kantor kami juga harus menjelaskan adanya tudingan yang beredar di masyarakat atau dì warkop-warkop terkait “Keluhan dan harapan warga Soppeng yang merasa bahwa proses pengurusan pemisahan dan penggabungan HGB (Hak Guna Bangunan) yang mereka lakukan belum selesai dalam waktu yang lama”, Kata Amir, S.ST, M.H. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Selasa, (08/4/2025).
Adannya kabar, yang menyudutkan Pertanahan Soppeng, tentang keluhan dan masukan dari salah satu warga Soppeng yang katanya enggan disebutkan namanya. bahwa warga tersebut sudah mengurus pemisahan dan penggabungan HGB yang sudah hampir satu tahun belum selesai.
Kami menjelaskan. Kantor Pertanahan Soppeng telah melakukan pengecekan terhadap kasus yang dimaksud dan menemukan bahwa pemohon yang bersangkutan telah mengajukan permohonan pemisahan dan balik nama waris dari SHM (Sertipikat Hak Milik) No. 25/Lalabata Rilau atas nama LS (Almarhum) dan sertipikatnya telah diserahkan sejak beberapa pekan yang lalu.
Lokasi tanah yang bersangkutan terletak di Jalan Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, yang sebagian lokasinya sudah dibangun perumahan oleh Sdr. Hsn. Namun, lokasi ini masih ada masalah yang diatensi oleh Polres Soppeng berdasarkan Rapat Bersama BPN tanggal 2 Agustus 2024.
Berdasarkan data Pendaftaran Tanah, Sertipikat HM No.25/Lalabata Rilau, Gambar Situasi (GS) No.74 tanggal 17 Mei 1977, Luas: 11.445 M2, Kepala Seksi PHP (Bu Hdt) dan Petugas Loket (Bu Dl)
Menginformasikan kronologisnya sebagai berikut:
1. Sertipikat HM No. 25/Lalabata Rilau: Terbit tanggal 18 Mei 1977, atas nama La Siajeng, yang existingnya sebagian lokasinya sudah dibangun perumahan oleh Sdr. Hsn beberapa tahun yang lalu.
2. Pengecekan Sertipikat: PT. BKP melalui Pak. Ah dan Pak Hrd (Anggota Polres saudara dari Direktur PT. BKP) mengajukan permohonan pengecekan sertipikat, terdaftar tanggal 20 Juni 2024, selesai sehari dan sudah diserahkan.
3. Balik Nama Waris Pertama: PT. BKP bermohon balik nama waris dari Alm. La Siajeng ke YASSE (lahir 1945) dan MASTURA (lahir 1958). Terdaftar tanggal 21 Juni 2024 dan selesai 24 Juni 2024 (selesai 4 hari) dan sudah diserahkan.
4. Pemisahan 2 Bidang: Pak Hrd/PT. BKP bermohon pemisahan 2 bidang, NB. 22253/2024 masuk tanggal 07-10-2024, selesai 20/11/2024 (selesai 33 hari kerja/sebulan). Hasil pemisahan untuk bagian Pak Hrd/PT. BKP terbit sertipikat Elektronik NIB. El 20.11.000002045.0: 6.178 m2, dan sertipikatnya sudah diserahkan ke PT. BKP.
5. Balik Nama Waris Kedua: PT. BKP melalui Sdr. Wn dan Ndl bermohon balik nama waris kedua, No. Berkas 247/2025, tanggal 15-01-2025, Selesai 16-01-2025 (Sehari Selesai).
6. Pelepasan Hak: PT. BKP melalui Sdr. Wn dan Ndl bermohon pelepasan hak untuk Sertipikat Elektronik NIB. El 20.11.000002045.0, luas 6.178 m2, dari Mastura & A. Waris Yasse ke PT. BKP. Terdaftar tanggal 10-02-2025, No. Berkas 790/2025, Selesai 21-03-2025 (Telah selesai 25 hari kerja).
Atas SHM No. 25/Lalabata Rilau tsb diatas, Kantor Pertanahan Soppeng melakukan 5 tahapan layanan dalam prosesnya :
1. Pengecekan sertipikat
2. Balik nama waris pertama
3. Pemisahan 2 bidang.
4. Balik nama waris kedua.
5. Pelepasan hak.
Hasil dari ke 5 layanan ini sudah diserahkan ke Pemohon beberapa minggu yang lalu. Durasi waktu Pemisahan dan Pelepasan Hak lebih dari SOP disebabkan karena kendala Aplikasi KKP yang sering di Maintenance dan ada Akun TTE yang sudah Expired dan butuh koordinasi ke BSSN.
Kantor Pertanahan Soppeng menyampaikan bahwa Saat ini ada 3 bidang tanah yang dimohon oleh PT. BKP lokasi di Jalan Salotungo (Depan Polres) yang masih membutuhkan waktu dalam prosesnya karena masih ada beberapa yang perlu dilengkapi :
– Bidang tanahnya yang dimohon 3 bidang dengan jenis pelayanan berbeda-beda.
– Masih kurangnya kelengkapan berkas.
– Belum semuanya ada bukti pembelian dari pemilik tanah.
– Sinkronisasi dengan aturan sempadan sungai.
– Belum ada Setoran PNBP sama sekali.
Tim Kantor Pertanahan Soppeng juga berhati-hari dalam semua proses pendaftaran tanah, Kami mengedepankan mitigasi resiko jangan sampai ada oknum mafia tanah yang ikut bermain dan memperkeruh suasana.
Terkait biaya penerbitan SHGB yang menyebut Rp. 100.000/meter, Kantor Pertanahan Soppeng menyatakan bahwa hal itu tidak benar dan tidak masuk akal. Biaya sertipikat per hektarnya bisa mencapai 1 miliar, yang tidak mungkin karena sudah lebih dari harga jual tanah, jelas Amir
Dan perlu kami jelaskan bahwa hingga saat ini, Tim Pengukuran sudah dua kali ke lokasi, namun tidak ada pembayaran yang diterima tim kami, baik di Loket untuk setoran Kas Negara maupun di Petugas Ukur untuk Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi. Kami selalu berusaha mengedepankan layanan prima ke masyarakat, namun jika masih ada yang kurang memuaskan akan kami selalu evaluasi untuk peningkatan layanan.
Kantor Pertanahan Soppeng akan mengundang stakeholder terkait, termasuk Forum Penataan Ruang dan Pemerintah Kabupaten Soppeng, untuk membahas lebih lanjut terkait 3 bidang tanah yang dimohon oleh PT. BKP, tandas Amir..(***)
Tinggalkan Balasan