SOPPENG, SULSELINFO.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng mengambil sikap tegas menolak memberikan rekomendasi terhadap permohonan penerbitan Kitab Taurat dalam terjemahan Bahasa Bugis.

Kepala Kankemenag Soppeng, H. Afdal, S.Ag.,MM, pada Senin (29/09/2025), menyampaikan ke redaksi Sulselinfo.com, bahwa penolakan tersebut dituangkan dalam Telaahan Staf bernomor B-2082/KK.21.20/ 1/HK.04.3/07 /2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Permohonan rekomendasi awalnya diajukan oleh Tim Penerjemah Kitab Suci Bahasa Bugis (TPKSBB) melalui surat bertanggal 8 Juli 2025. Dalam permohonannya, tim tersebut meminta dukungan penerbitan kitab suci Taurat yang telah dialihbahasakan ke dalam Bahasa Bugis, dengan alasan sebagai upaya pelestarian bahasa daerah sekaligus penyediaan literatur keagamaan.

Namun, menurut Afdal, setelah dilakukan kajian mendalam, Kemenag Soppeng menilai penerbitan kitab tersebut berpotensi menimbulkan persoalan teologis maupun sensitivitas antarumat beragama.

“Kitab Taurat penerjemahannya dalam bahasa bugis membutuhkan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan multitafsir atau polemik di masyarakat,” demikian isi kutipan dari telaahan staf yang disampaikan Afdal.

Selain pertimbangan potensi kontroversi, Kemenag Soppeng juga mendasarkan penolakannya pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Pendidikan Agama, PMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penilaian Buku Pendidikan Agama, serta KMA Nomor 1006 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Buku Pendidikan Agama.

Aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa setiap kitab suci, terjemahan, maupun tafsir yang akan diterbitkan wajib melalui penilaian Kemenag untuk menjamin kesesuaian dengan prinsip moderasi beragama.

Berdasarkan analisis hukum dan kebijakan, tim penelaah Kemenag Soppeng menyimpulkan bahwa meskipun penerjemahan Taurat ke dalam Bahasa Bugis memiliki nilai budaya, hal tersebut mengandung implikasi substantif yang harus ditangani di tingkat pusat.

“Kesimpulan akhir telaahan staf analisis hukum dan staf kebijakan menyatakan Kementerian Agama Kabupaten Soppeng tidak memberikan rekomendasi dalam penertiban kitab taurat serta untuk legalisasi isi dan penerbitan,” tandas Afdal. (***)