Sulselinfo.com, NTB — Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) untuk menjawab tantangan keterbatasan anggaran penanggulangan bencana.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dr. Rustian menyampaikan bahwa PFB ini diharapkan dapat diujicobakan pada tahun ini dan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, kementerian/ lembaga, dan kelompok masyarakat dalam setiap tahapan penanggulangan bencana, Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (28/4).
Pemanfaatan PFB harus dilakukan secara akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rustian menegaskan, BNPB bersama Kementerian Keuangan secara paralel melakukan finalisasi terhadap penyusunan instrumen dan tata kelola pendukung yang diperlukan untuk memastikan penyaluran dana.
Sekretaris Utama BNPB Rustian menggarisbawahi perlunya kolaborasi pentaheliks dalam penanggulangan bencana, sambung dia
Pihaknya selalu berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog, kerja sama, dan kebijakan yang mendukung peran aktif lembaga usaha dalam sistem penanggulangan bencana di nasional dan daerah, tukasnya.
Sosialisasi PFB ini terbagi menjadi dua sesi dengan menghadirkan narasumber dari BNPB dan Kementerian Keuangan.
Penyelenggaraan sosialisasi dihadiri lebih dari 500 peserta berlangsung secara daring dan fisik di Graha Bakti Praja, Kota Mataram, Provinsi NTB. (***)
Tinggalkan Balasan