Mobil listrik semakin diminati di Indonesia berkat berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Selain ramah lingkungan, pembelian kendaraan listrik juga lebih terjangkau karena adanya keringanan pajak dan subsidi. Jika Anda berencana membeli mobil listrik tahun ini, simak detail tarif pajak mobil listrik dan insentifnya di artikel ini agar bisa memanfaatkannya!

Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pemerintah memberikan berbagai insentif kepada pembeli mobil listrik, termasuk pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Berikut adalah rincian penting yang perlu Anda ketahui:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pembeli mobil listrik hanya perlu membayar PPN sebesar 1% dari harga mobil. Sebagai perbandingan, tarif PPN normal untuk barang lainnya adalah 11%. Ini merupakan keuntungan besar yang membantu menekan biaya pembelian kendaraan listrik.

Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pemerintah menanggung seluruh Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik yang diimpor. Insentif ini berlaku penuh dari Januari 2024 hingga Desember 2024, memberikan peluang bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Batasan Harga untuk Subsidi

Besaran subsidi kendaraan listrik tergantung pada harga mobil yang dibeli:

Jika harga mobil tidak melebihi Rp 200 juta, subsidi yang diberikan adalah Rp 70 juta.

Jika harga mobil lebih dari Rp 200 juta hingga Rp 800 juta, subsidi yang diberikan adalah Rp 80 juta.

Syarat dan Ketentuan Pembelian Mobil Listrik dengan Subsidi

Agar bisa mendapatkan insentif mobil listrik, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Subsidi hanya diberikan kepada WNI yang memiliki KTP elektronik yang aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar.

Satu KTP untuk Satu Mobil

Setiap nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit mobil listrik dengan subsidi.

Tidak Terdaftar sebagai Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pemohon subsidi tidak boleh tercatat sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memastikan subsidi diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Mobil listrik yang dibeli harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, mendukung industri otomotif lokal.

Pembelian dari Produsen Terdaftar

Mobil listrik harus dibeli dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) yang telah terdaftar dalam program subsidi kendaraan listrik.

Pilihan Mobil Listrik dengan Insentif PPN

Jika Anda tertarik memiliki mobil listrik, berikut adalah beberapa pilihan yang bisa dipertimbangkan:

Air EV

Mobil ini menawarkan desain compact yang ideal untuk mobilitas perkotaan. Dilengkapi dengan teknologi Internet of Vehicle (IoV) atau Wuling Remote Control App, keyless entry remote, serta smart start system, mobil ini memberikan kenyamanan berkendara yang modern. Selain itu, terdapat layar ganda terintegrasi yang menyajikan informasi secara jelas.

Dari sisi performa, Air EV memiliki jarak tempuh hingga 200 km dengan kapasitas baterai 18,3 kWh. Pengisian daya cepat memungkinkan baterai terisi 80% hanya dalam waktu 1 jam. Keamanan juga menjadi prioritas dengan sistem pengereman ABS, airbag depan, serta kontrol kestabilan elektronik. Estimasi harga OTR Jakarta dengan insentif PPN mulai dari Rp 179.100.000.

Binguo EV

Binguo EV menghadirkan desain iconic dengan fitur modern seperti layar ganda 10,25 inci yang terintegrasi dengan multi-information display dan head unit. Smart entry system memberikan kemudahan dalam membuka kunci pintu, sementara fitur Auto Vehicle Holding (AVH) dan Hill Hold Control (HHC) meningkatkan kenyamanan dalam berkendara, terutama saat menghadapi kemacetan atau jalan menanjak.

Mobil ini memiliki jarak tempuh hingga 350 km dengan kapasitas baterai 50 kWh. Pengisian daya cepat memungkinkan baterai terisi 80% dalam waktu 30 menit. Fitur keselamatan mencakup sensor parkir, kamera belakang, serta sistem kontrol traksi. Estimasi harga OTR setelah insentif PPN untuk varian long range 333 km adalah Rp 317 juta.

Cloud EV

Cloud EV menawarkan kenyamanan berkendara dengan fitur canggih, seperti sistem hiburan yang modern, kamera 360 derajat untuk visibilitas lebih baik, serta kursi elektrik yang dapat disesuaikan secara otomatis. Selain itu, mobil ini dilengkapi dengan teknologi Advanced Driver Assistance System (ADAS) yang memberikan asistensi pengemudi lebih optimal.

Dengan jarak tempuh hingga 450 km dan kapasitas baterai 65 kWh, Cloud EV cocok untuk perjalanan jarak jauh. Pengisian daya cepat memungkinkan baterai terisi 80% hanya dalam waktu 40 menit. Keamanan ditingkatkan dengan sistem pengendalian kestabilan, pengereman otomatis, serta berbagai fitur asistensi berkendara lainnya. Estimasi harga OTR Jakarta dengan insentif PPN mulai dari Rp 398 jutaan.

Dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah, membeli mobil listrik kini menjadi pilihan yang lebih menarik. Pengurangan PPN, pembebasan PPnBM, serta subsidi pembelian dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan. Selain itu, pilihan mobil listrik yang tersedia menawarkan fitur canggih dan efisiensi tinggi, sehingga dapat menjadi investasi yang menguntungkan bagi Anda. Jika tertarik, pastikan untuk memenuhi syarat yang ditentukan agar dapat menikmati manfaat insentif kendaraan listrik secara maksimal.