SOPPENG, SULSELINFO.COM — Rokok yang di duga ilegal “Monas Blue” beredar luas di Soppeng, peredaran rokok yang diduga ilegal ini tidak pernah tersentuh oleh pihak bea cukai.

Dalam pantauan Media Sulselinfo.com Senin 4/11/2024, rokok yang diduga ilegal semacam rokok merek Monas Blue dan terlihat dipasarkan di kios kios dengan harga yang cukup murah.

“Rokok merk Monas Blue dipasarkan dengan harga Rp. 12 ribu, sesuai pantauan lapangan”.

Penyebab harga rokok ini dibanderol dengan harga murah akibat pita cukai yang dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bagian Penindakan Bea Cukai untuk wilayah Soppeng Hamdani yang berusaha dikonfirmasi via WA nya terkait masalah ini, Senin 4/11/2024 tak berhasil dihubungi meski WA nya terdengar dengan nada dering yang aktif.

Sementara itu, aktivis LSM LIDIK PRO Suheri Sulle dimintai tanggapannya terkait masalah ini meminta instansi terkait dan Bapak Kapolda Sulsel (Polda Sulsel) untuk segera turun tangan menindaki maraknya rokok Monas Blue yang diduga ilegal ini beredar luas di Soppeng.

“Ada rokok filter ditempel pita cukai kretek indikasinya menghindari pembayaran pajak, karena tidak sesuai peruntukkannya. Ada juga pelanggaran rokok legal yang dijual pita cukainya dilepas, indikasinya ditempelkan ke rokok yang baru agar perusahaan atau pabriknya tidak membayar pajak lagi.”

“Peredaran rokok ilegal ini merugikan negara secara materi, sehingga pemerintah harus mengurangi potensi kerugian negara untuk segera melakukan operasi. Karena potensi pajak cukai yang harusnya didapat negara akhirnya tidak ada. Ini artinya menghilangkan hak- hak masyarakat merasakan hasil pajak, ” pungkasnya. (***)