Sulselinfo.com, BONE, — Polres Bone menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di dusun bekku desa paccing kecamatan Awangpone pada Senin (21/08/23) lalu.

Kegiatan dilaksanakan di aula Polres Bone jalan Yos Soedarso Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Jum’at (25/08/2023).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, didampingi PLT Kasat Reskrim Iptu Dr. Adi Asrul, Kasubsi PIDM polres Bone IPTU Rayendra Muhtar SH, dengan menghadirkan pelaku dan barang bukti.

Kapolres Bone membeberkan kronologis kejadian naas yang terjadi, ia mengungkapkan setelah empat hari dalam pelarian SN berhasil diamankan di Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara, ungkap Kapolres Bone

SN di jemput oleh Tim Resmob Polres Bone dan di pulangkan melalui jalur laut, tiba di Mapolres Bone, SN mengakui semua perbuatannya, ujar Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan.

Lanjut Kapolres Bone, bahwa SN mengaku emosi dan sakit hati mendengar AZ menelpon istrinya dan mengeluarkan kata-kata kasar

“SN lalu berkata kepada Istrinya dalam bahasa Bugis “Elo ukeloi”

Pada pukul 04.00 WITA SN pamit ke istrinya untuk buang air besar tapi SN ternyata mendatangi rumah korban yang malam itu menginap di rumah H. Rosi melihat pintu rumah tidak dikunci SN masuk dan mendapati korban AZ yang sedang tertidur pulas dengan posisi miring SN langsung memarangi leher korban dengan parang dan di bagian perut, serta kaki korban.
juga menusuk dada korban sebanyak satu kali.

Setelah melakukan aksinya pelaku SN membuang parang yang dipakai dan sampai saat ini parang yang dipakai untuk menghabisi korban belum di temukan, imbuh Kapolres Bone

Dan pelaku melarikan diri ke Desa Samenre kecamatan Tellulimpoe kebupaten Bone di rumah adiknya.

Saat tim mendatangi tempat persembunyian pelaku, di kecamatan Tellulimpoe pelaku sudah melarikan diri ke kabupaten Kolaka Utara menumpang mobil sepupunya melalui jalur darat.

Dan SN berhasil diamankan dan di bawa ke kabupaten Bone untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terang Kapolres Bone

Palaku SN ini merupakan suami ke tiga dari perempuan Suriani, ia mengaku melakukan pembunuhan kepada suami ke dua Suriani karena asmara dan sakit hati kepada korban, ungkap AKBP Arief Doddy Suryawan menambahkan.

Kapolres Bone mengatakan palaku di kenakan pasal 340 pembunuh berencana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, tandas AKBP Arief Doddy Suryawan. (***)