JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan penanganan 9 (sembilan) Perkara Tindak Pidana Investasi Robot Trading Tahun 2022 yang menarik perhatian publik, menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya ke Sulselinfo.com, Selasa (14/06/22).

Ketut membeberkan, dari 9 (sembilan) perkara, terdapat 5 (lima) perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas, yaitu, terlapor IK sekitar bulan April 2020 melalui Youtube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat. (Tahap P.19)

Terlapor DS sekitar bulan Maret 2021 melakukan promosi melalui akun Youtube dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Quotex (Binary Option) hingga merugikan banyak korban. (Tahap P.19)

PT FAP dengan HS sebagai terlapor menawarkan aplikasi robot trading yang menawarkan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset Kripto. (Tahap P.19)

PT TGK sekitar tahun 2020 s/d 2022 dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan Investasi Bodong yang berkedok skema Ponzi. (Tahap P.19)

PT DPA sekitar tanggal 28 Februari 2022 diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin. (Tahap P.19)

Terhadap 5 (lima) perkara tersebut, saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara Penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21) oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap penuntutan.

Sementara itu, 4 (empat) perkara dimana JAMPIDUM baru menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri), yaitu PT SMI dengan A sebagai Terlapor yang melakukan Tindak Pidana Trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker yang tidak memiliki izin pada tahun 2017-2022, wilayah kejadian di Jakarta Utara.

PT DCD dengan AMH sebagai terlapor yang menawarkan produk investasi berupa koin digital tanpa izin sekitar bulan Oktober 2017 s/d Agustus 2019, wilayah kejadian di Tangerang Selatan.

Terlapor RS melalui komunitas EA C melakukan penipuan berkedok robot trading dan melakukan transaksi jual beli komoditi emas tanpa izin dan berbadan hukum.
Terlapor LD dan J selaku founder ATGC A melakukan penipuan terhadap 300 orang/member.

Mengenai identitas pelaku dan jumlah kerugian masih dalam tahap penelitian dan belum dapat disampaikan informasinya ke publik. Perkara ini menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat,

Termasuk perkara Tersangka IK dan Tersangka DS yang masih terus didalami. Kejaksaan Agung menyampaikan, kasus pidana Investasi Robot Trading yang menarik perhatian masyarakat banyak tersebut menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat, pungkas Ketut. **