Jakarta – Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) saksi terkait Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, (17/12), menurut dia, Saksi-saksi yang diperiksa, S selaku Staf Satuan Pengawas Internal (SPI), diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan, ujarnya.

Selain itu, juga NS selaku Staf Perpajakan, EFP selaku Staf Keuangan, NAL selaku Staf Pasar Ikan Modern, DA selaku Manager Pembendaharaan, M selaku Pjs. Plt. Asisten Manager Pembendaharaan dan M selaku Staf Utama, meraka diperiksa terkait pengelolaan keuangan PERUM PERINDO dalam rangka bisnis perdagangan ikan, imbuh Leonard.

Ia menambahkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO), pungkas Leonard. (A2M)