Sulselinfo.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua DPR RI. (07/21).

Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Pimpinan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum menyampaikan laporan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Panja RUU tentang Kejaksaan RI ini terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) orang dari anggota Komisi III DPR RI yang bertugas untuk membahas berbagai hal secara sistematis terhadap materi dan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Panitia Kerja melakukan pembahasan pada tanggal 22-24 November 2021.

Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2021, seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI segera disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan kepada tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan,    pengangkatan Jaksa dan usia pemberhentian Jaksa dengan hormat. Panja menyepakati perubahan syarat usia menjadi Jaksa berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun.

“Panja juga menyepakati perubahan batas usia pemberhentian Jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 Undang-Undang ini, yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun”.

Penegasan Lembaga Pendidikan khusus Kejaksaan, Penguatan SDM Kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga pendidikan khusus Kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

Penugasan Jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan RI. Penugasan Jaksa pada instansi lain selain Kejaksaan RI, merupakan pengalaman yang bermanfaat untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi Jaksa yang ditugaskan.

Untuk mempermudah proses penugasan tersebut, Perubahan UU Kejaksaan mengakomodir perubahan ketentuan penugasan tersebut.Pelindungan Jaksa dan keluarganya. Jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas Jaksa.

Oleh karena itu, dibutuhkan penyesuaian standar pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar pelindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP).

Kedudukan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara dan Kuasa hukum Penanganan perkara di MK. Terdapat perluasan atas kedudukan Jaksa Agung dalam sistem hukum di Indonesia, yaitu Kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara baik didalam maupun di luar pengadilan.

Perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung  merupakan salah satu materi muatan yang diubah. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan, yakni, Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet.

Tugas dan wewenang Jaksa diubah dalam undang-undang ini, antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan, melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi, dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Selain penambahan, UU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa, seperti penegasan pelaksanaan diskresi Jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku. Selain itu untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.

Tugas dan Wewenang Jaksa Agung,
Penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung merupakan penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang lebih profesional, hal tersebut untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan. (AM)