SOPPENG – Berbagai merek rokok Ilegal yang tidak memilik pita bea cukai beredar marak di Kabupaten Soppeng. Rokok tak ber pita bea cukai tersebut dapat ditemui dijual di pinggiran Kota Soppeng yang dijual di kios-kios maupun gardu.

Rokok yang rata-rata dikemas dalam 20 batang ini dijual dengan harga yang terbilang cukup murah yakni, terendah 10ribu teritingginya 13ribu. murahnya penjualan rokok ilegal ini patut diduga karena tidak adanya pita bea cukai yang merupakan pendapatan negara. Selain itu, murahnya penjualan rokok ilegal tersebut memicu peningkatan pemula kalangan remaja dalam mengkomsumsi rokok

Rokok ilegal yang beredar di Soppeng ini kerapkali berubah-ubah nama namun isi batangan masih tetap sama hanya merek yang berbeda

Peredaran rokok ilegal ini sudah lama berlansung di Kabupaten Soppeng dan belum tersentuh APH, baik pedagang maupun pabrik industrinya

Praktisi hukum Anwar Amiruddin, SH. M.Kn berpendapat, mengenai bagi sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal, termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kadis Koperindag dan UKM, Drs Sarianto, M.Si yang di konfirmasi media ini berjanji akan menindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Bea Cukai Pare-Pare

“Terima kasih infonya. Terkait hal tersebut kami koordinasikan dengan Bea Cukai Pare-Pare,” Ujar Sarianto. (***)