SULSELINFO.COM – Kasus pembalakan liar didesa umpungeng jolle Soppeng telah memasuki babak baru, setelah Kejaksaan soppeng menerima pelimpahan Tahap II dugaan Kasus Pembalakan liar yang melibatkan oknum anggota DPRD Soppeng berikut dua rekan pekerjanya dari Polres Soppeng.

Diketahui penanganan kasus ini hampir setahun bergulir, berawal temuan polisi kehutanan KPH Walanae Soppeng adanya pembalakan liar di Desa Umpungeng Kec. Lalabata, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke Polres Soppeng, dan ditemukan benar adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung kurang lebih 4 ha”.

Usai mendampingi kliennya Pengacara ketiga terduga pelaku pembalakan liar di umpungeng Soppeng Abd Rasyid, SH, langsung mengadakan jumpa pers, dengan tegas dia melontarkan, kalau ada pihak lain yang juga harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus pembalakan tersebut, ujarnya, siapa yang menawarkan pembelian tanah, siapa yang menjual, dan pihak yang membuat keterangan jual beli, termasuk pembiaran, kata Rasyid.

Dihubungi, Kepala Desa Umpungeng Salahuddin, S.Ag, terkait pembalakan liar diwilayahnya, ia mengakui selaku pemerintah desa telah menerbitkan rekomendasi akta jual beli berdasar enklave dan PBB, untuk pemilik lahan Hj, N (inisial), setelah adanya transaksi pembelian dari kedua belah pihak, ujarnya.

Ia juga mengakui kalau dalam masalah ini sudah berulang kali dipanggil APH (aparat penegak hukum), kata dia, via telpon, Kamis (25/11/2021).

Salahuddin juga menyebut, saat transaksi, menurut informasi yang saya dapat, orang kehutanan juga hadir memperlihatkan batas-batas tanah hutan lindung, ungkap Salahuddin menambahkan.

Terkait peryataan kades umpungeng dihubungi, Koordinator KPH Walanae Soppeng Alief, via WhatsApp, dia menjawab, “Sosialisasi selalu kita lakukan terutama diwilayah desa umpungeng dan sudah hampir seluruh warga yang tinggal didesa umpungeng sudah tau batas-batas kawasan hutan”. tukasnya

Dikatakan saat transaksi ada KPH yang memperlihatkan batas hutan “Itu tidak benar”. Tidak ada satu orangpun personil KPH yang ada disitu, tutur Alief menegaskan.

Dikonfirmasi langsung Hj. N (inisial) pemilik lahan, membenarkan lahan tersebut milik dia, tanah tersebut dibeli Asmawi, saya juga sudah dipanggil APH, lama mi sudah hampir setahun, saya dengar dilapor polisi kehutanan, saya punya lahan 10 hektar, tanah saya ada suratnya masih bertuliskan kallam zaman dulu, orang tua perempuan saya yang beli dari padanreng L (inisial) itu tanah lengkap suratnya, pungkas dia. (A2M).