Wajo – Bupati Wajo, Amran Mahmud membahas pemberantasan korupsi bersama Aktivis Antikorupsi Djusman AR yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi pada acara yang digelar Masyarakat Wajo Literasi (Ma’Jori) di Studio As’adiyah Channel Sengkang pada hari Senin (15/11/2021).

Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Alumni Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2021 Andi Besse Sitti Fatimah

Acara tersebut bertemakan “Wara Wiri Korupsi di Kabupaten Wajo” yang didukung langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Radio As’Adiyah Wajo.

Pada saat podcast, Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengatakan, kendala pemberantasan korupsi di Wajo adalah budaya masyarakat yang masih terbiasa menerobos aturan.

Namun, ia mengaku, akan tetap berupaya untuk menggalakkan budaya anti korupsi di Wajo.

Amran akan memaksimalkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan perangkat lainnya untuk menegakkan aturan dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar Djusman AR memberikan solusi pemberantasan korupsi dengan cara pelibatan pastisipasi publik dan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan paling penting mengajak peran serta publik serta tidak resisten atau alergi dengan sorotan publik.

“Harus terpenuhi penerapan transparansi, bila ada pejabat yang resisten dengan itu, maka tentu kami dan publik akan berpendapat ‘kalau bersih kenapa risih’, karena tidak mungkin merasa risih jika memang tidak ada apa-apa,” kata Djusman AR

“Perilaku korupsi itu kadang terjadi karena ketidaktahuannya dan kurang pahamnya dalam pengelolaan keuangan,” tambah Djusman AR yang juga Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel dihadapan Bupati Wajo.

Diakhir dialog tersebut selain pembacaan ikrar juga ada sesi penyerahan penghargaan dan cendramata dari KPK yang berisi, buku, pin, pulpen hingga stiker.

Penandatanganan Ikrar Antikorupsi tersebut berisi 4 poin, diantaranya :

1. Akan senantiasa patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan dan siap menerima sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak akan menerima pemberian baik berupa uang atau barang langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam bentuk apapun dan senantiasa mendukung segala bentuk upaya dan pencegahan dalam pemberantasan korupsi.

4. Akan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta UUD Pemberantasan tindak pidana korupsi untuk membebaskan bangsa Indonesia dari korupsi agar terwujud masyarakat adil dan makmur. (red)