Soppeng – Proses dugaan kasus pembalakan liar yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Soppeng dan dua rekan pekerjanya terus bergulir, sesuai dengan janjinya, “minggu ini yang saya janjikan akan melaksanakan proses Tahap-2 di Kejaksaan Soppeng” kata Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan di sampaikan melalui pesan WhatsApp ke redaksi (10/11/2021).

Di tambahkan oleh, Iptu Noviarif Kurniawan sekarang ini kami terus mengadakan kontak dengan pihak Kejaksaan Soppeng berkoordinasi dengan Jaksa, mengatur jadwal untuk dilaksanakan Tahap-2 dalam dugaan kasus pembalakan liar tersebut.

Kami pastikan kami bekerja profesional, setelah P-21 dari kejaksaan kami terima, selanjutnya kami akan laksanakan Tahap-2 penyerahan barang bukti (BB) dan tersangkanya, segera akan dilaksanakan, insya Allah minggu ini, tandasnya.

Ditempat terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar, SH, mengakui kalau pihaknya terus mengadakan kontak bersama pihak Polres Soppeng terkait proses tahap 2 tersebut, tukasnya.

Untuk informasi, “penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan atau KPH Walanae Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke Polres Soppeng, dan ditemukan adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung kurang lebih 4 ha”.

(A2M)