Soppeng – Sejauh mana proses dugaan kasus pembalakan liar yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Soppeng dan dua orang rekan pekerjanya bergulir dikejaksaan negeri soppeng, Musdar, SH selaku kasi intel Kejari Soppeng mengatakan, untuk saat ini Kejaksaan Negeri Soppeng sementara meminta beberapa kelengkapan data tambahan kepada pihak KPH walanae soppeng, terangnya, Selasa (12/10/2021).
Lanjut kata Musdar, dan juga sementara proses barang bukti (BB) dari pihak Polres Soppeng, saya harap untuk bersabar karena kami bekerja sesuai Hukum, jelasnya
“Kami yakinkan kejaksaan negeri soppeng akan bertindak secara Profesional”, tandas Musdar.
Sementara itu, kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan ketika dihubungi menjawab, untuk sekarang ini kami menunggu P-21 berkasnya dari kejaksaan, dan sekarang kami dalam proses pengumpulan barang bukti (BB) untuk dipindahkan, pungkas Novi.
“Untuk diketahui, Reskrim Polres Soppeng telah mengumpulkan barang bukti (BB)
Kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan umpungeng, sebahagian telah dititipkan di polsek marioriwawo” (red)
“Untuk informasi, penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan atau KPH Walanae Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020 yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Soppeng dan dua orang pekerjanya, selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke Polres Soppeng dan ditemukan adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung kurang lebih 4 ha”.
(A2M)
Tinggalkan Balasan