Sulselinfocom | Makassar – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menangkap Harianto Parrung alias Harry.
Harianto ditangkap di Kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, sekira Pukul 22.30 Wita, Senin, 17 April 2023
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan, Harianto merupakan buronan Kejaksaan RI asal Kabupaten Toraja Utara, Sulsel
Harianto menjadi buron setelah perkara korupsi Korupsi Proyek Jalan Jembatan di Toraja Utara dinyatakan inckraht, namun menghindari hukuman.
Soetarmi menjelaskan, perkara yang melibatkan Harianto tersebut terkait Proyek Pembangunan Jalan Poros dan jembatan Pangalla – Awan
Adapun proyeknya itu, menggunakan dana APBN – TP TA. 2014 Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Toraja Utara
Pada kegiatan itu, sebutnya lagi, tindakan Harianto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.
Soetarmi menyampaikan bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019
Adapun amarnya yaitu menyatakan Terdakwa Harianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun
Kemudian, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
Juga, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.979.874.786,79 (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam koma tujuh puluh Sembilan sen)
Masih menurut Soetarmi, Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah pada tanggal 24 Agustus 2017
Lalu, apabila Terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah terdakwa Harianto mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, maka terdakwa Harianto sudah tidak dapat dihubungi lagi
“Waktu itu, terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI,” ujarnya
Atas perintah Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH, sambungnya, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kata Soetarmi telah meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum
Begitu pula, Kajati terus menghimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya (***)
Tinggalkan Balasan