Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose kasus pengajuan Restorative Justice (RJ) kasus suami tampar istri karena cemburu di Kota Makassar, Rabu, 5 April 2023

Adapun kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepasang suami istri (psutri) di Kota Makassar tersebut, dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar ke Jaksa Agung RI untuk dihentikan penuntutannya. Ekspose kasus tersebut berlangsung secara virtual.

Selain Kajati Sulsel, eksposes kasus itu turut dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H.,Koordinator pada JAM Pidum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejari Makassar beserta jajaran Pidum Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya ekspose kasus tersebut. Soetarmi menyebut, kasus KDRT itu melibatkan pasutri Ryan (Tersangka) dengan istrinya (Korban).

Pada kasus itu, papar Soetarmi, Ryan disangkakan melanggar, Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Soetarmi kemudian menceritakan, kasus itu berawal dengan rasa cemburu tersangka kepada korban (istri tersangka), karena melihat foto korban bersama dengan seorang laki-laki yang ada di dalam handphone korban, sehingga membuat tersangka Khilaf dan kemudian menampar pipi serta memukul punggung Korban.

Alasan untuk menghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada

perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dan korban/pelapor, Tersangka dan korban/pelapor memiliki 1 (satu) orang anak (umur dua tahun) yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tua, Tersangka dan korban/pelapor sepakat untuk rujuk dan membina rumah tangga. (*)