Sulselinfo.com, Soppeng Penindakan terhadap supir truk dan mobil pickup yang membawa muatan berlebih dilakukan Satlantas Polres Soppeng. Mobil truk dan pickup tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya sehingga dilakukan penindakan dengan memberikan surat tilang.

“Over Dimension Over Loading (ODOL) sendiri yakni kendaraan atau truk lyang mengalami kelebihan muatan (overload) dan melebihi dimensi yang wajar (over dimensi)”.

Dinilai membahayakan pengguna jalan lain, maka Satlantas Polres Soppeng menindak kendaraan ataupun truk yang mengalami Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai tahap awal berupa tilang, dengan menggunakan denda sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, kata Kasatlantas Polres Soppeng AKP H. Muh. Nawir S. Sos, melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/5/2022).

Dok: Satlantas Polres Soppeng.

Lebih lanjut, Kasatlantas Polres Soppeng menjelaskan, penindakan tilang yang diberikan pada pengemudi Pickup dan truk tersebut, sebagai bentuk pelanggaran lalulintas sesuai Pasal 307, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000, terang AKP Nawir.

“Kendaraan pick up dan truk dengan muatan berlebih yang melintas di wilayah hukum Polres Soppeng akan mendapatkan Pemberlakuan adanya tilang atau tindakan langsung terhadap angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau overload dan melebihi batas ketentuan (over dimensi) sama dengan penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih (ODOL),” tegas Kasatlantas Polres Soppeng

Lanjut, Kata Kasatlantas Polres Soppeng, hal demikian juga sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya karena kendaraan mobil barang – pick up dan truk yang kelebihan dimensi dan muatan ini memicu terjadinya kecelakaan lalulintas, tandas AKP. H. Nawir.

(Redaktur)