Gowa – Nasib naas dialami seorang gadis SN (18) di Kab. Gowa, di usianya yang masih dini seharusnya mendapatkan perhatian dan kasih sayang keluarga, malah mendapatkan perlakuan bejat, tega dicabuli oleh AS (44) hingga hamil, ironisnya perlakuan itu didapatkan dari ayah kandungnya sendiri.

“Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku (AS) berulang kali, korban di bawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya”. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, saat melaksanakan Presconfrence, Senin (25/4).

Boby, memaparkan, bahwa pelaku yakni AS (44) diamankan disekitaran daerah tempat tinggalnya di Lingkungan Tacciri Kel. Lembang Parang Kec. Barombong Kab Gowa beberapa waktu lalu, ungkapnya

Lanjut, kata Kasat Reskrim Polres Gowa awal kejadian tersebut pelaku dan korban SN (18) yang masih duduk dibangku SMP itu tinggal di Kab. Bone Pada Tahun 2016, dimana saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengancam bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban.

“Setelah melakukan ancaman, selanjutnya pelaku meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban, dimana saat itu korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah,” jelas Kasat Reskrim.

AKP Boby menambahkan pada Tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal yaitu tepatnya di Lingkungan Tacciri Kel. Lembang Parang Kec.Barombong Kab Gowa, dan saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.

“Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani, dan hal tersebut terjadi berulang kali setiap pelaku hendak memenuhi hasrat birahinya, masih ungkap Boby

“Dan pada bulan September 2021, untuk terakhir kalinya pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan”.

Boby menuturkan, pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.

“Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan kemungkinan atau diduga hamil,” imbuhnya

Adapun pasal yang dijeratkan oleh Pelaku yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, tandas Boby

(Redaksi)