Jakarta (Sulselinfo) – Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti fenomena penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan tenaga kesehatan baik swasta atau negeri di daerah.
Menurutnya niat baik pemerintah belum tentu menjadi baik untuk pemerataan pendidikan dan kesehatan didaerah, itu disebabkan kebijakan penentuan penempatan guru dan tenaga kesehatan dalam menentukan unit pelayan pekerjaan.
Ia juga menyampaikan penempatan guru dan tenaga kesehatan merupakan kewenangan Pemerintah Derah (Pemda), meski terkadang kebanyakan ditarik dan tempatkan diperkotaan.
“Dampak negatif dari kebijakan pemda inilah menyebabkan sekarang ini banyak kekosongan tenaga guru dan tenaga kesehatan di lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan swasta, karena mereka lulus menjadi pegawai PPPK,” kata Endro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/22).
“Hal ini membahayakan dalam pemerataan pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa yang jelas tersurat dalam pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan bangsa,” sambungnya
Politisi PDI-P dari Lampung ini menuturkan bahwa dahulu ada model penempatan PNS di lembaga pendidikan swasta, istilahnya Guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta.
“Kebijakan seperti ini sangat bagus dalam pemerataan pelayanan mencerdaskan rakyat. Dan memang tugas negara dalam mencerdaskan bangsa, seperti tersurat dalam UUD tahun 1945. Peran serta lembaga pendidikan swasta adalah membantu pemerintah dalam mencerdaskan bangsa, oleh karena itu harus didukung keberadaannya,” tuturnya
Lebih lanjut dirinya meminta agar pemerintah pusat membuat kebijakan agar memungkinkan menempatkan kembali tenaga PPPK, sesuai dengan kebutuhan dan mempertimbangkan kekosongan lembaga pendidikan swasta akibat ditinggalkan guru yang lulus menjadi PPPK.
Selain dari pada itu Endro menyinggung, masih banyak ditemukan SK guru honorer daerah begitu perpanjangan SK, berubah menjadi administrasi pendidikan, membuat kebingungan yang menerima SK tersebut, apakah nantinya tetap mengajar sebagai guru ataukah sebagai tenaga administrasi.
“Pengelolaan karir ASN didaerah saat ini berdasarkan sistem ‘merits’, banyak kenyataan didaerah hanya sekedar ‘formalisme’ saja,” ujarnya
Legislator Lampung menila, banyak pengaturan dan penempatan pejabat ASN tidak mempertimbangkan pengalaman, pendidikan, namun lebih kepada formalitas prasyarat golongan atau eselon.
Walaupun hal itu kata Endro dilaksanakan secara transparan, melalui lelang jabatan, dimulai dengan membentuk tim seleksi (timsel), namun intervensi politik kepala daerah masih begitu nampak.
“Mau bukti, saya punya bukti laporan masyarakat. Sehingga yang terpilih dan adalah pejabat yang dikehendaki oleh kepala daerah, bukannya mengedepankan profesionalisme. Saya minta agar KASN lebih serius dan bekerja lebih keras lagi,” tegas Endro
Anggota komisi II DPR RI itu meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah dapat mengedepankan idealisme, bersikap bijak dengan menunjukkan kinerja profesional dalam bekerja.
“Jangan takut pada tekanan dari kekuatan politik yang ada, berpihaklah pada profesionalitas, karena ASN ini adalah perangkat lunak (software) negara,” pungkanya
(Red)
Tinggalkan Balasan