Jakarta (Sulselinfo) – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021. Kejagung menetapkan 3 orang pegawai Bea Cukai Semarang dan Jawa Tengah sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis ke redaksi Sulselinfo com, Kamis (7/4/2022).

Adapun 3 tersangka yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai
2. IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang
3. H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut ditahan penyidik di 3 Rutan Salemba cabang Kejagung. Hal itu untuk memudahkan pemeriksaan., lanjut Ketut

Peran Para Tersangka Tersangka IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang bersama-sama Tersangka MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak, dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia, sedangkan Tersangka H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah yang menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp 2.000.000.000.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka MRP dan H, juga dikenai Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 11 UU Tipikor, tandas Ketut

(redaksi)