Jakarta (Sulselinfo) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menanggapi pemberitaan terkait Jaksa KPK selingkuh dikembalikan ke Kejagung RI.
Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr, Ketut Sumedana, SH. MH menyampaikan, jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa.
“Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan,” ucap Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya diterima Sulselinfo.com, Kamis (07/04/22).
Kata Ketut , bila putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
“Dari penjelasan di atas, kami memberikan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud,” tandas dia.
Sebelumnya diberikatan, oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DWLS yang ketahuan selingkuh dengan seorang wanita yang merupakan rekan kerjanya di lembaga antirasuah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
DWLS dikembalikan ke Kejagung setelah Dewan Pengawas (Dewas) memutusnya bersalah karena melanggar kode etik pegawai KPK.
(redaksi)
Tinggalkan Balasan