Jakarta (Sulselinfo) – Kabar baik untuk para PNS, Pemerintah akan mencairkan THR yang akan dibagikan saat jelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan Gaji ke-13 dibagikan pada bulan Juni.
Kabar baik ini pastinya membuat PNS Lega, Apalagi sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan, yang artinya THR untuk para PNS sebentar lagi akan dibagikan.
Sayangnya ada kabar lain mengenai pencairan THR 2022 bagi para PNS. “Pasalnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut ada 2 golongan PNS yang tidak mendapat THR tahun ini”.
Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan juga gaji ke -13 di tahun 2022. Bahkan informasi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2022.
Pada UU tersebut dijelaskan Sri Mulyani telah mempersiapkan alokasi anggaran untuk THR maupun gaji ke-13.
“Dalam RAPBN 2022, kebijakan THR dan gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun lalu,” kata Menkeu
Kemudian untuk jadwal pencairannya akan berlaku opada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau tepatnya pada bulan April 2022. Sementara gaji ke-13 direncanakan cair Juni atau Juli 2022.
Meski begitu ternyata ada golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menerima THR di tahun ini.
Merujuk pada aturan yang telah diterbitkan Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42 /PMK. 05/2021 yang ditetapkan pada tahun April 2021.
Terdapat beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang ternyata tidak akan mendapatkan pencairanTunjangan Hari Raya (THR).
THR dan gaji ke-13 tidak akan dicairkan dengan kriteria PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terima Tunjangan Hari Raya (THR).
“THR untuk seluruh pejabat negara eselon I dan eselon II tidak dibayarkan. Untuk Presiden, Wapres, Menteri, anggota DPR, DPD, pejabat daerah tidak mendapat THR,” ungkap Menkeu
Sri Mulyani membeberkan bahwa THR untuk ASN diberikan kepada eselon II ke bawah. Hal serupa juga berlaku bagi pensiun, pungkasnya.
(red)
Tinggalkan Balasan