Jakarta (Sulselinfo) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan upaya penegakan hukum, pendekatan keadilan restoratif, bertujuan untuk mengembalikan kondisi di masyarakat seperti semula dan dapat menjadi suatu alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana.
Tersebut dikatakan Jampidum Fadil Zumhana dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI, Rabu 23 Maret 2022.
Artinya kata Fadil, penyelesaian tindak pidana tidak selalu bersifat retributif (pembalasan). Restorative Justice kiranya dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sejumlah kasus tindak pidana yang “ringan” dan mencederai rasa keadilan di masyarakat, ujarnya
Jampidum mengambil contoh kasus seorang nenek dipidana dikarenakan mengambil beberapa buah kakao dan seorang kakek dipidana karena mengambil getah karet yang jika dirupiahkan nilainya kurang lebih 17 ribu rupiah.
Kasus tersebut tentunya mencederai hati nurani masyarakat dan para pencari keadilan, bahkan semakin menasbihkan pepatah “hukum tumpul keatas dan tajam kebawah”. Oleh karena itu kiranya dirasakan perlu adanya suatu alternatif penegakan hukum yang lebih membumi, yang lebih ideal yaitu restorative justice.l, jelas Fadil
Jampidum memaparkan, jika penyelesaian perkara melalui Restorative Justice mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pun menegaskan telah beberapa kali mengeluarkan petunjuk teknis dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terakhir dengan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/Ejp/ 02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Fadil Zumhana
Jampidum menyampaikan bahwa pembentukan Rumah Restorative Justice yang sudah dilaunching oleh Jaksa Agung pada Rabu 16 Maret 2022 dapat menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana, imbuhnya
Menurut Jampidum, “Rumah Restorative Justice pada hakekatnya diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak menyampingkan kepastian hukum,” tandas Fadil Zumhana.
(R/Sif)
Tinggalkan Balasan