Makassar –  Saat ini pemerintah terus menggenjot pengembangan sektor kewirausahaan nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang baru terbit pada Januari ini, berbagai kemudahan usaha diberikan seperti sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik; fasilitas standardisasi dan sertifikasi produk untuk dalam negeri dan ekspor; akses pembiayaan dan penjaminan; insentif pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; serta fasilitas pajak penghasilan.

Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk meningkatkan kesejateraan warganya, khususnya melalui pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Saya minta pemerintah daerah turut mengimplementasikan kebijakan baru ini dengan baik agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan berbagai kemudahan dan insentif-insentif tersebut,” pesan Wapres saat memimpin Rapat Sosialisasi Mall Pelayanan Publik dan Pemberdayaan UMKM di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269, Panaikang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (31/01/2022).

Lebih lanjut, Wapres menuturkan bahwa untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM di Sulsel, dirinya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan berbagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk menggerakkan sertifikasi halal produk UMKM.

“(Selain itu) bersama pihak perbankan melakukan upaya peningkatan kuantitas dan jangkauan KUR,” pesannya.

Pada kesempatan ini, Wapres juga meminta Pemerintah Provinsi Sulsel agar membangun setidaknya 1 sampai 3 produk unggulan dan inovatif yang benar-benar mewakili “wajah” Sulsel sekaligus menjawab selera pasar.

“Pemprov agar bekerja sama dengan marketplace mainstream, membuat terobosan dengan mengadakan fitur semacam “Pojok Daerah” yang berisi produk-produk UMKM yang di-endorse oleh pemerintah daerah, agar pemasaran produk UMKM daerah di platform online bisa lebih masif,” tegasnya.

Terakhir, kata Wapres, Pemprov Sulsel diharapkan segera mempersiapkan hal-hal teknis yang dibutuhkan dalam rangka penerapan kebijakan data tunggal UMKM secara nasional oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

“Data tunggal UMKM ini nantinya berguna antara lain untuk pemetaan dan pemberdayaan UMKM secara lebih sinergis antar kementerian/lembaga, dinas, dan lembaga lainnya,” pungkas Wapres. (@2m)