Maros – Kasus Korupsi Anggaran dana Desa yang melibatkan oknum Kepala Desa Bontomanurung di Kecamatan Tompobulu, maros inisial (SN). Akhirnya pada tanggal (28/12) Kejaksaan Negeri Maros mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 317/P.4.16/Fd.1/12/2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Suroto memaparkan, akibat perbuatan yang ditimbulkan tersangka serta berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat telah ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1.408.181. 581,06.Milyar.
Suroto menambahkan, Kejari maros telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, sejak beberapa bulan lalu, ungkap dia.
Lebih jauh, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Maros Raka Buntasin Pajongko, menjelaskan, penyidik kejaksaan negeri maros menuntut Tersangka SN dengan ancaman hukuman Pidana, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas Raka
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, imbuh dia
Kejaksaan negeri maros sudah menitip tahanan tersangka (SN) di Lapas Kelas II B Maros, pungkas Raka Buntasin.
Untuk informasi, oknum Kepala Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu kab. Maros inisial SN ditahan dalam kasus Korupsi Anggaran pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (Dana Desa) di Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu Kab. Maros TA. 2019 – 2020. (A2M)
Tinggalkan Balasan