Jakarta – Tim Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung Senin 20 Desember 2021 sekira pukul 19:30 WIB, telah mengamankan seorang oknum Jaksa atas nama KM (inisial) Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, saat dikonfirmasi pewarta membenarkan ihwal tersebut, Selasa (21/12/2021).

Ujar Leonard, benar,  berdasarkan laporan masyarakat Tim Satuan Tugas 53 (Satgas) Kejaksaan Agung segera bertindak dan mengamankan (KM) oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), imbuhnya

Lanjutnya, oknum Jaksa (KM) tersebut terindikasi diduga telah melakukan perbuatan tercela, ujar Leonard menambahkan.

Saat ini, oknum Jaksa (KM) telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat, dan selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung, pungkasnya (A2M).