Soppeng – Berkas kasus perjudian sabung ayam di tajuncu kec donri-donri Kab. Soppeng telah dilimpahkan dari penyidik Polres Soppeng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.

Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, saat dikonfirmasi pewarta membenarkan ihwal tersebut, Selasa (21/12/2021).

“Iya betul, berkas kasus judi sabung ayam yang terjadi di kec. donri-donri telah kami limpahkan kemarin, untuk Tersangka pelaku judi sabung ayam di Tajuncu ada delapan (8) orang,” kata Iptu Noviarif Kurniawan.

Lanjut dia, penerapan pasalnya, pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama (10) tahun, tandas Novi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar, SH juga membenarkan kalau penyidik Polres Soppeng telah melimpahkan berkas Judi Sabung Ayam yang terjadi di kec. donri-donri dengan tersangkanya ada 8 orang, pungkas Musdar.

Untuk informasi, judi sabung ayam marak di Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, berdasarkan laporan masyarakat, mendasari jajaran Satreskrim Polres Soppeng melakukan tindakan tegas dengan menyisir beberapa titik yang diduga sebagai arena judi. (Haerul S Duga).