Jakarta – Tim penyidik koneksitas, yang terdiri atas jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada 2013-2020.
Kedua Tersangka tersebut, Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD dan Tersangka NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya ke redaksi, Jum’at (10/12/2021).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 (dua) Tersangka dilakukan penahanan”.
Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini. Dan, Tersangka NPP dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ujar Leonard.
Kedua Tersangka dilakukan penahanan, terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, digunakan untuk kepentingan pribadi dan dia kerja sama bisnis dengan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga, beber Leonard.
Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh Tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.
Akibat perbuatan Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan Tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
Peran masing-masing para Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.
Tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening Tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tersangka NPP menerima uang transfer dari Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK, Tersangka NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), tambah Leonard.
Perbuatan Tersangka disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, pungkas Leonard. (AM)
Tinggalkan Balasan