Soppeng –  Diduga ada manipulasi dana sebesar 400 juta di Pengurus Simpan Pinjam Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (SPP-PNPM) Kecamatan Citta Kab. Soppeng.

Hal tersebut diungkapkan seorang nara sumber ke redaksi, Kamis (9/12/2021).

Dia paparkan ke tim investigasi media ini,  dalam pembukuan, dana tersebut memang tercatat sekira Rp 400 juta namun faktanya dana tersebut raib entah kemana.

“Ia memang dipembukuan dana itu ada Rp 400 juta, tapi sebenarnya dana tersebut tidak adalagi, yah, bisa jadi, digunakan oleh pengurus,” ungkap dia yang identitas dirahasiakan media ini. (red)

Ketua SPP PNPM Citta hendak dikonfirmasi  Ponsel miliknya tidak aktif, dikunjungi kediamannya di Citta oleh tim media juga tidak berada dirumah.

Untuk informasi, kasus dugaan korupsi dana SPP PNPM saat ini bergulir di Kejaksaan Negeri Soppeng. Kejari Soppeng telah menetapkan satu (1) orang tersangka inisial (H).

Menurut Kasi intel Kejari Soppeng, dugaan penyimpangan pengelolaan program nasional PNPM Mandiri pedesaan dilakukan tersangka ‘H’ sejak tahun 2016 sampai 2021, dengan total kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 800. 000.000 juta,

Kejari Soppeng terus mendalami dugaan penyimpangan Simpan Pinjam Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (SPP – PNPM) di Soppeng, kasi intel kejari soppeng dalam keterangannya persnya (2/12), tidak menutup kemungkinan adanya Tersangka baru!. (red/tim)