SULSELINFO.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara resmi meningkatkan ke tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

“Kejati Sumut resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/ Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021”.

Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1 /11/2021 tanggal 15 November 2021 yang lalu, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, melalui keterangan tertulisnya keredaksi Sulselinfo.com, (5/12/21).

Ia menambahkan,  kalau Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup, bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditemukan fakta, sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove) namun diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit 28.000 pohon.

Kemudian diatas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan, imbuh Leonard.

Setelah Kejati Sumut melakukan pemeriksaan dokumen, ternyata lahan tersebut dikuasai dan dimiliki 1 (satu) orang yang diduga sebagai mafia tanah, dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut, pungkas Leonard. (AM)