SULSELINFO.COM – Kejaksaan Negeri Soppeng akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Sopppeng dugaan Kasus pembalakan liar di desa umpungeng jolle Soppeng hari senin, tersebut dikatakan oleh Muhammad Musdar, SH Kasi Intel Kejaksaan Soppeng.
“Diketahui dugaan Kasus Pembalakan liar tersebut melibatkan oknum anggota DPRD Soppeng berikut dua rekan pekerjanya”.
Beragam peryataan pun muncul setelah kasus ini dilimpahkan dikejaksaan soppeng, baik dari Pengacara terduga pembalakan liar, kades umpungeng, KPH walanae Soppeng (selaku pihak pelapor), Hj.N pemilik lahan, dan mantan camat lalabata soppeng.
Pengacara ketiga terduga pelaku pembalakan liar di umpungeng Soppeng Abd Rasyid, SH, langsung dengan tegas dia melontarkan, kalau ada pihak lain yang juga harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus pembalakan tersebut, siapa yang menawarkan pembelian tanah, siapa yang menjual, dan pihak yang membuat keterangan jual beli, termasuk pembiaran.
Kepala Desa Umpungeng Salahuddin, S.Ag, juga angkat bicara terkait pembalakan liar diwilayahnya, mengakui selaku pemerintah desa telah menerbitkan rekomendasi akta jual beli berdasar enklave dan PBB, setelah adanya transaksi pembelian dari kedua belah pihak.
Hj. N (inisial) pemilik lahan, membenarkan lahan tersebut milik dia, tanah tersebut dibeli Asmawi, saya juga sudah dipanggil APH,
Mantan camat lalabata tegas dia katakan saya tidak tahu menahu dalam kasus itu, saya tidak pernah dipanggil APH, penerbitan Akta tidak ada juga, karna saya bekerja sesuai Aturan!, (red via WhatsApp) (28/11)
KPH Walanae, menjawab saat transaksi ada KPH yang memperlihatkan batas hutan! “Itu tidak benar”. Tidak ada satu orangpun personil KPH yang ada disitu, tutur Alief koordinator KPH Soppeng.
Untuk informasi, Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang dan tunai, yaitu dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan harganya telah dibayar lunas. Jika harga jual beli tanah belum dibayar lunas, maka pembuatan AJB belum dapat dilakukan.
Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. (AM)
Tinggalkan Balasan