SULSELINFO.COM – Hutan pinus merupakan salah satu bukti keberhasilan Pemerintah dalam reboisasi (penghijauan yang dilakukan di hutan gundul), dan telah dimanfaatakan oleh masyarakat dalam bentuk penyadapan getah pinus.
Selain berperan dalam perbaikan kondisi hutan, tegakan pinus menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat dalam bentuk pemanfaatan/pemungutan getah pinus.
Secara teknis, mekanisme pemanfaatan atau pemungutan getah pinus telah diatur dalam berbagai regulasi mengingat lokasi penyadapan getah pinus yang berada di dalam kawasan hutan negara.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat empat skim atau jenis perizinan yang dapat digunakan dalam pemanfaatan/ pemungutan getah pinus baik oleh perusahaan (sebagai bapak angkat/mitra) atau masyarakat sebagai pemegang izin adalah, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin skema perhutanan sosial (HKM, HD dan Kemitraan Kehutanan) dan Kerjasama.
Melalui data bahwa pemanfaatan/ pemungutan getah pinus di Sulawesi Selatan oleh masyarakat menggunakan empat skim atau jenis perizinan, yaitu, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, Izin skema perhutanan sosial dan Kerjasama Pemanfaatan Hutan. Selanjutnya terhadap penghidupan masyarakat.
“Pemanfaatan/pemungutan getah pinus pungsi utamanya memberi tambahan penghasilan serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal maupun tenaga kerja dari luar”.
Adapun, pengertian kelompok
merupakan kumpulan penduduk setempat yang menyatukan diri dalam usaha di bidang sosial-ekonomi untuk meningkatkankesejahteraan, keswadayaan, dan kegotong-royongan mereka.
Diketahui untuk Kab.Soppeng hutan pinus juga tersebar di beberapa wilayah yang ada, dan menurut data hutan pinus ini telah di kerjakan oleh kelompok tani hutan.
Djelaskan oleh Kepala KPH Walanae Soppeng, H. Muhammad Junan, S.Hut., IPM, untuk penyadapan getah Pinus dikelola oleh kelompok tani hutan di soppeng, melalui Izin Pungut Hasil Hutan bukan kayu (HHBK) yang jangka waktu izin selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Jadi tidak ada pengusahanya, ujarnya ke redaksi (4/12/21).
Adapun Kewajiban pemegang izin diharuskan untuk melaksanakan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan disingkat (PSDH) dan PAD berdasarkan perda. Dan menjaga kawasan hutan supaya tetap lestari. Jadi bagaimana supaya masyarakat sejahtera Hutan lestari, pungkasnya..(red)
# edisi berikut hutan pinus mana saja terbesar dan terluas disoppeng, pengelola kelompok akan dibahas tuntas”
Tinggalkan Balasan