SULSELINFO.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 2 (dua) alat bukti kuat menetapkan inisial (IAM) Mantan Bupati Kabupaten Kupang Tersangka terkait dengan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemindahtanganan Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang

Dia, IAM mantan Bupati Kupang Periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang Persetujuan Penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk atas nama Tersangka IAM terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2., jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam keterangan resminya ke redaksi Sulsel Info, (03/21/21).

Tanah dan Bangunan tersebut terletak di Jalan A. Yani Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, yaitu IAM selaku Mantan Bupati Kabupaten Kupang, imbuh Leonard.

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran, dalam hal ini Gedung RPD Kabupaten Kupang. Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, Tersangka mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama Tersangka IAM, dan kemudian aset tersebut dijual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah), ujar Kapuspenkum.

Tambah Leonard, akibat perbuatan Tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan inspektorat Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.600.000.000 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah).

“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap Tersangka IAM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 03 Desember 2021 s/d 22 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.l, pungkas Leonard. (AM)