Jakarta – Kejaksaan Agung menerima kunjungan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia dalam rangka Rapat Koordinasi Rencana Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia bertempat di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh pihak yang mewakili Kejaksaan Agung Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Asep Maryono, S.H. didampingi Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri, Kepala Sub Bagian Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional, dan Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
Dari pihak UNODC Indonesia yaitu Country Manager UNODC Indonesia Mr. Chollie Brown, Deputy Country Manager on Anti-Money Laundering County Ms. Zoelda Anderton, National Programme on Anti-Corruption Ms. Putri Rahayu, dan National Programme on Transnational and Illicit Crime Ms. Dewi Tresya.
Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk membahas lebih lanjut peluang kerja sama antara UNODC Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, serta membangun komunikasi kerja sama satu pintu dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri yang memiliki tugas dan fungsi selaku koresponden bagi segala bentuk kerja sama luar negeri di Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya tertib administrasi, terang Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak ke media usai kegiatan rakor, Senin (1/11/2021).
Leonard mamaparkan, kerja sama antara kedua belah pihak yaitu UNODC dan Kejaksaan Republik Indonesia bersifat national level, sehingga implementasinya tidak hanya diperuntukan untuk Kejaksaan Agung, melainkan seluruh wilayah Kejaksaan Republik Indonesia, ucapnya.
Sesuai dengan mandat yang diterima oleh UNODC, kerja sama tersebut terbagi dalam 4 (empat) sub program, yaitu, Tindak Pidana Narkotika, UNODC mendorong adanya kajian terhadap pidana alternatif berupa rehabilitasi dan kerja sosial bagi pengguna narkotika. Hal ini sejalan dengan adanya over capacity pada lapas di Indonesia. Anti Pencucian Uang Kerja sama dalam bidang anti pencucian uang antara lain pelaksanaan National training of trainers (TOT), pelatihan bersama yang bersifat lintas instansi, dan regional program bekerja sama dengan Kantor Regional UNODC di Bangkok terkait Tindak Pidana Pencucian Uang melalui penipuan dengan Business Email Compromise (BEC), jelas Leonar.
Ditambahkan Leonard, kerja sama Anti Korupsi Lingkup kerja sama dalam bidang anti korupsi, antara lain Pelaksanaan round table meeting on asset recovery untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam rangka pemuilihan aset lintas negara, Pelaksanaan pelatihan tentang Forensic Accounting bagi penyidik, Pelaksanaan workshop tentang Beneficial Ownership dan Program e-learning subscription yang dapat diakses dan dimanfaatkan bagi para Jaksa sebagai sarana pendidikan dan pelatihan.
Terakhir, Kejahatan Lintas Negara Terorganisir dan Perdagangan Gelap, Pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana maritim yang ditujukan bagi jaksa-jaksa di wilayah pesisir, Pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana kehutanan Pembentukan program pelatihan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability). Dalam hal ini UNODC mendorong agar Kejaksaan nantinya dapat berperan sebagai koordinator pelaksanaannya, pungkas Leonard.
(A2M)
Tinggalkan Balasan