MAKASSAR — Dua mantan Direktur Teknik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, diperiksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sulsel, Senin (29/11/2021) hari ini.

Kedua mantan Direktur Teknik PDAM Makassar diperiksa Penyidik Pidsus, yakni inisial AA yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik PDAM Kota Makassar 2015 hingga Agustus 2017 dan Hj KB sebelumnya menjabat selaku Direktur Teknik PDAM Kota Makassar Agustus 2017 hingga September 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil membenarkan atas pemeriksaan saksi kedua mantan Direktur Teknik PDAM Kota Makassar tersebut.

“Benar ada dua mantan Direktur Teknik PDAM Makassar yang diperiksa hari ini yakni inisial AA dan Hj KB. Keduanya diperiksa sebagai saksi, ” ucap Idil, Senin (29/11/21).

Idil menyebut, pemeriksaan keduanya itu dilaksanakan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.

“Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018, ” sebut mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini.

Diketahui dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.

Seperti diantaranya adalah BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.(**)