Riau – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Herwin Saiman Buronan Tindak Pidana Perbankan pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang. Pada Kamis 04 November pukul 23:15 WIB,
Herwin Saiman merupakan buronan dari Kejaksaan riau, dia adalah mantan presiden komisaris pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang dia bersama bersama dengan Somi direktur PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya ke redaksi Sulselinfo.com, Jum’at (5/21).
Dibeberkan Leonard, sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010, telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hardianto Hanafi sebesar Rp. 800 juta dan kepada sdr. Sugandi sebesar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dimana setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Herwin Saiman Ini, jelasnya.
Ditambahkan Kapuspenkum Kejagung, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016, Terpidana Herwin Saiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor: 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, imbuh Leonard.
Terpidana Herwin Saiman ini beralamat di Perumahan Maya Asri No D8, Pekanbaru Riau, ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terangnya.
Setelah dipastikan keberadaan Terpidana berdasarkan pemantauan, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Terpidana. Saat dilakukan pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari Terpidana, namun Tim Tabur dengan didampingi petugas Kepolisian Sektor Kampar, petugas keamanan komplek perumahan Terpidana, serta pihak RT setempat, dapat mengendalikan kondisi dan menenangkan Terpidana, dan selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi, pungkas Leonard.
(A2M)
Tinggalkan Balasan