SULSELINFO.COM — Upaya mendapatkan keringanan bahkan bebas dari hukuman, berakhir sudah. Eks Kadisdik Sidrap, H Syahrul Syam harus berlapang dada menerima hukuman pidana 4 tahun 6 bulan.
Kepastian sanksi pidana yang harus diterima Syahrul tersebut, berdasarkan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) tertanggal 03 November 2021
Dalam putusan MA bernomor 3831 K/Pid.Sus/2021 itu, majelis hakim kasasi yang diketui Sofyan Sitompul didampingi dua hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti kasasi oleh Wiryatmo Lukito Totok itu, menyatakan menolak kasasi yang diajukan pemohon.
Dengan ditolaknya kasasi dari terdakwa Syarul tersebut, itu berarti MA menguatkan putusan banding sebelumnya yang menjatuhkan hukuman terhadap Syahrul selama 4 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Syahrul tetap ngotot tidak bersalah dan berharap dapat bebas dari jeratan hukum yang dituduhkan kepadanya. Karena itu, Syahrul pernah mengajukan upaya banding ke pengadilan tinggi pasca ia dinyatakan bersalah an divonis hukuman 4 tahun 6 bulan oleh hakim pengadilan tipikor Makassar
Hanya saja, upaya hukum banding yang dilakukannya, kembali ditolak oleh pengadilan tinggi dan menguatkan putusan hakim pengadilan tipikor Makassar. Terakhir, Syahrul kembali mengajukan kasasi ke MA dengan hasil yang sama.
Hukuman saksi pidana selama 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Syahrul tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Jaksa penuntut umum yang juga menjadi termohon kasasi dari terdakwa, Hardiman W Putra, Selasa 30 November 2021, membenarkan telah turunnya putusan kasasi oleh termohon Syahrul tersebut
Menurutnya, putusan hakim kasasi MA itu telah bersifat final dan mengikat yang merupakan proses penyelesaian akhir dari rentetan perkara pidana khusus yang menyeret eks Kadisdik Sidrap itu.
Mengigatkan, kasus tindak pidana khusus yang menyeret eks Kadisdik Sidrap Syahrul Syam itu, juga melibatkan dua anak buah Syahrul, yakni I Neldayanti (Honorer) dan Ahmad (ASN) di lingkup Disdik Sidrap.
Ketiganya, Syahrul, I Neldayanti dan Ahmad sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana khusus oleh penyidik Satreskrim Polres Sidrap. (Red)
Tinggalkan Balasan