Soppeng – Proses dugaan kasus pembalakan liar umpungeng Soppeng yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Soppeng dan dua rekan pekerjanya masih bergulir dalam proses P-21 kemarin, dan sekarang memasuki tahap-2, kasus ini sudah hampir setahun di kab. soppeng.

Mewakili Kajari Soppeng Mohammad Nasir, SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Soppeng Muhammad Musdar, SH menjawab, kalau perihal tahap-2, kami tinggal menunggu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Ke Polisian Resor (Polres) Soppeng, ujarnya Kamis (18/11/2021), melalui WhastApp ke redaksi.

“Coba maki tanyakan ke penyidik Polres Soppeng, Kami disini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti”, jelas Kasi intel Kejaksaan Negeri Soppeng

Terpisah, Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan dia jawab, kami sudah siap, tinggal menunggu kapan jadwal proses tahap-2 dari Kejaksaan Soppeng. melalui WhastApp.

Untuk diketahui, “penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan atau KPH Walanae Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke Polres Soppeng dan ditemukan adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung kurang lebih 4 ha”. (M-SI)