Jakarta – Adanya pemberitaan yang menyebutkan Kejaksaan Agung Bongkar Mafia tanah di Pontianak, Jaksa Agung RI menyampaikan tanggapan hal adanya pemberitaan tersebut. Jaksa Agung Republik Indonesia tidak pernah memberikan pernyataan mengambil alih kasus penyerobotan tanah milik Dr. Baharudin Lopa, ujar Leonard Eben Eser Simanjuntak, SH.MH Kapuspenkum Kejagung RI melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/10/2021).

Lanjut, Kapuspenkum, adanya pemberitaan “Kejati Kalbar Diperintahkan Bongkar Mafia Tanah di Pontianak, Kejagung Usut Tanah Baharudin Lopa”, yang isinya Jaksa Agung Republik Indonesia mengambil alih kasus penyerobotan tanah milik Dr. Baharudin Lopa (6 Juni 2001 – 3 Juli 2001) di Jalan Perdana, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 48.600 meter per segi atau 4,86 hektare, pemberitaan tersebut tidak benar, tegas Leonard.

Jadi saya ulangi, “Jaksa Agung Republik Indonesia tidak pernah memberikan pernyataan mengambil alih kasus penyerobotan tanah milik Dr. Baharudin Lopa”, kata Leonard.

Karenanya kami meminta agar media tidak memberitakan informasi tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”, sehingga tidak menimbulkan informasi yang salah kepada masyarakat, terang Leonard.

“Pernyataan resmi yang keluar dari Kejaksaan Agung berasal dari Pusat Penerangan Hukum atau yang ditunjuk oleh Bapak Jaksa Agung RI”, jelas Leonard

Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, serta diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia, pungkasnya

Editor: A2M

(Sumber: Kejagung RI)