Jakarta – Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung telah mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Diamankan adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalah gunaan wewenang, ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 12 Oktober 2021.
Dia menambahkan, pengamanan yang dilakukan oleh Tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan masyarakat, terang Leonard.
Lanjutnya, untuk saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung terkait adanya aduan masyarakat tersebut, pungkas Leonard.
(A2M)
Tinggalkan Balasan