Kalbar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan empat (4) tersangka. Dia adalah JM, SM, TI, dan TM. Terlibat dugaan tindak pidana korupsi dana hibah daerah pada gereja Pantekosta di Indonesia (GPdi) Jema`at Eben Haezer dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang TA 2018.

Keempat tersangka dilakukan penahanan, setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pemeriksaan, dan mengumpulkan dua (2) alat bukti yang cukup kuat telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH melalui keterangan persnya, Senin, 4 Oktober 2021.

Modus operandi yang mereka gunakan, tidak menggunakan proposal pembangunan gereja, dan tahapan-tahapan yang seharusnya dilalui diabaikan, seperti halnya seharusnya melakukan verifikasi, tidak ada pembahasan APBD di DPRD, dan uang tersebut masuk ke rekening pribadi atas nama Terry Ibrahim sebesar Rp. 299.000.000, jelas Dr. Masyhudi, menambahkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar,
menegaskan, ini sebagai komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bahwa hukum itu haruslah sama perlakuannya terhadap siapa saja.

Kejaksaan juga akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan sistem perencanaan dan penggunaan keuangan yang transparan dan akuntabel agar terciptanya tata Kelola administrasi yang baik (Good Governance), pungkas Dr. Masyhudi, SH

Untuk informasi, “ke empat (4) tersangka dan dilakukakan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut, satu orang pengurus Gereja, seorang ASN pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan perempuan, serta dua (2) diantaranya adalah  Anggota DPRD Prov. Kalimantan Barat dan Anggota DPRD Kab. Sintang”.

(A2M)