Jakarta – DPO ‘Maman Suherman’ buronan tindak pidana kehutanan yang merupakan buronan Kejati Kalimantan Barat ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap buronan) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dia, Terdakwa Maman Suherman
telah terbukti dengan sengaja mengerjakan dan menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah rentang waktunya antara Januari 2011 s/d Desember 2011, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, (27/9).
Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”, dan Maman Suparman sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), tambah, Leonard
Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengamankan Terdakwa Maman Suherman pada Senin (27/9), di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pungkasnya.
(A2M)
Tinggalkan Balasan