Jakarta – Penuntut Umum Kejati Kalimantan Barat melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka inisial SSK (Pegawai Negeri Sipil) Kasi Anggaran Pemerintah Desa Bidang Keungan Aset Pemerintah Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Landak.

SSK diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500. ujar, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer, (02/09/2021).

Lanjut, modus yang digunakan oleh SSK melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) Penginputan data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka perdesa), melainkan dengan metode bimbingan perkelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang Honorarium tim Pengajar/Narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan ralisasi pelaksanaan kegiatan, terang Leonard.

Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang diancam dengan tindak pidana yaitu menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- subsidair Pasal 3. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, dari hari ini Rabu, 1 September 2021, beber Leonard.

Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani proses peradilan/persidangan
alasan obyektif penahanan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, pungkas Leonard.

Editor: A2M