Soppeng – Pembalakan liar terjadi di Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, menuai berbagai tanggapan Temasuk Penggiat HAM Andi Baso Petta Karaeng pimpinan Umum Lembaga Hak Asazi dan Ekonomi Rakyat Indonesia ( L.HAERINDO ).
Menurut Andi Baso masih kita ingat kasus yang pertama pada 2018 lalu, ada tiga petani di yakni, Sukardi (41) dan Sahidin (45) Jamadi (43), juga sempat ditahan tapi kemudian dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.
Kemudian kasus tiga petani Sewo, yakni Natu (75), Ario (31 dan Sabang (41) divonis 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng hanya karena menebang pohon jati di lahan yang ia kelola bertahun – tahun untuk kebutuhan bangun rumah.
“Kini aksi pembalakan liar yang diduga didalangi oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, dinilai penanganan kasusnya agak lama bergulir di kepolisian, bagaimana dengan kejaksaan apakah mungkin dapat di proses lebih cepat setelah terima berkas Penyidik dari kepolisian”.
Ia berhap para aparat penegakan hukum jangan tebang Pilih, bila dibandingkan dua kasus sebelumnya yang menimpa Sahidin dan dua rekannya serta Natu dengan keluarganya.” tegas Andi Baso, Rabu, (29/9/2021).
“Walau kasus Sahidi petani dari Lagoci dan dua temannya di vonis bebas berbeda dengan Natu dan Anaknya Petani dari Sewo diganjar hukuman tiga bulan oleh Pengadilan karena dianggap terbukti melakukan ilegal logging tanpa ijin dalam kawasan Hutan Lindung Nini Conang Laposo.
Lanjutnya, dibandingkan dengan Oknum Anggota DPRD Soppeng, kedua kasus terdahulu, mereka hanya menebang kayu yang ditanamnya sendiri untuk kebutuhan bahan rumah tinggal mereka.” jelasnya tidak untuk dikomersilkan.
Kami harap tidak ada perlakuan yang berbeda dilakukan penegak hukum saat menangani kasus pembalakan liar di Desa Umpungeng yang melibatkan oknum legislator ini, dibanding dua kasus sebelumya yang di dampingi L.HAERINDO dengan LBH Makassar.
“Mengingat isu publik bermunculan agar penegak hukum bertindak adil dan tidak tebang pilih, jangan jadikan Hukum Tajam kebawa Tumpul ke Atas”ucapnya.
Termasuk yang perlu di cermati dan dikawal, adalah barang bukti dari lokasi yang telah di babat sekitar 4 Hektar, kayunya dibawa kemana dan untuk apa, begitupun jumlah barang buktinya sesuai tidak dengan keadaan di lokasi” pungkas Andi Baso.
“Sesuai Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, pelaku illegal loging diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.”
Editor: A2M
Tinggalkan Balasan