Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin, membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 secara virtual di ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu 15 September 2021.

“Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 berlangsung selama 2 (dua) hari mulai Rabu 15 September 2021 s/d Kamis 16 September 2021”.

Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus atas keseriusan dan dedikasinya dalam menjalankan tugas di tengah pandemi Covid-19 secara konsisten dan sungguh-sungguh, terutama kerja kerasnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Jaksa Agung RI yakin dan optimis kerja keras ini akan berbanding lurus dengan upaya kita dalam membangun dan memulihkan kembali kepercayaan masyarakat (public trust) pada penegakan hukum.

Jakasa Agung juga tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran, agar tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan para anggota dalam menjalankan tugas dengan senantiasa disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Jaksa Agung RI meminta terus galakan program vaksinasi dan jadikan masker sebagai atribut kehidupan sehari-hari, hal tersebut guna menekan penyebaran dan penularan Covid-19.

Dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa, “Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum. Dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tentu saja dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional.

Pesan Presiden tersebut merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada kita semua dalam menegakan supermasi hukum terutama di bidang Tindak Pidana Khusus.

Bidang Pidsus hendaknya bisa menjadi role model dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang baik dan benar, yaitu penanganan perkara yang tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, namun juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memperbaiki tata kelola.

Berkenaan dengan peran penting Bidang Pidsus tersebut, Jaksa Agung RI mengharapkan agar pelaksanaan Rakernis ini menjadi wadah berdialektika untuk menghasilkan kesamaan pikiran, pemahaman, dan tindakan dalam penanganan perkara korupsi dan perkara pidana khusus lainnya yang dapat menjadi metode problem solving yang dihadapi di Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sebagai etalase Kejaksaan yang diharapkan berperan penting dan turut berkontribusi dalam mengamankan kebijakan penanganan Pandemi Covid-19, maka Rakernis Bidang Pidsus Kejaksaan RI kali ini sangat relevan dan kontekstual mengangkat tema: “Pidsus Berdedikasi”.

Optimalisasi penanganan perkara oleh jajaran Bidang Pidsus, pada gilirannya menunjukkan kehadiran kita kepada masyarakat bahwa aparatur penegak hukum senantiasa berupaya terus menerus meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun untuk melakukan praktik korupsi, terlebih bagi oknum yang hendak mencari kesempatan dan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dalam kondisi pandemi ini.

Jajaran Pidsus Kejaksaan Agung sejauh ini telah membuktikan untuk memberikan dedikasinya dengan mengangkat kasus-kasus besar, hendaknya keberhasilan Kejaksaan Agung dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa Kejaksaan sangat serius dan secara intensif menjalankan tugas dan fungsi sebagai Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung RI tidak akan bosan mengingatkan baik itu Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang berkinerja kurang maksimal yaitu tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya, Saya ingatkan sekali lagi ini bukan targeting! Akan tetapi saya minta saudara sekalian mengoptimalisasi fungsi pemberantasan korupsi.

Salah satu indikator tingkat kepercayaan pemerintah kepada kita dalam penanganan tindak pidana korupsi dapat diukur dengan ditambahkannya anggaran penanganan tindak pidana korupsi disetiap satker.

Untuk itu diminta kepada saudara sekalian menjawab kepercayaan yang telah diberikan tersebut dengan cara menyerap habis anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi, artinya minimal setiap satker Kejari harus mampu mengangkat 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi.

Namun demikian perlu digarisbawahi saya juga tidak menghendaki saudara mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan, serta saya juga tekankan kepada saudara sekalian agar jangan menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi, tetapi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat.

Saya belum percaya apabila ada suatu daerah yang pada saat ini sudah 100 % bebas dari kejahatan korupsi, karena itu, hal ini tentunya menjadi tantangan saudara untuk mengungkapnya.

Bagi para kepala satuan kerja yang hingga saat ini belum melaksanakan fungsi baik penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan tindak pidana khusus, seperti halnya tahun lalu, saya beri kesempatan tenggat waktu sampai dengan Rapat Kerja Kejaksaan yang akan datang.

Untuk menghindari kesalahan dalam evaluasi kepala satuan kerja, saya minta Jampidsus khususnya Kabag Panil agar melakukan updating dan evaluasi akurasi data penanganan kasus, tutup, Jaksa Agung.

(A2M)