Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan “ND” Buronan Korupsi dana Bos SDN 079 Kota Palembang .

“ND” (inisial), ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa 14 September 2021 pukul 18:00 WIB,

“ND” merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, ditetapkan sebagai Tersangka diduga telah melakukan Dugaan Penyelewangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sumber Dana dari APBN (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Sumber Dana dari APBD (BOSDA) Tahun Anggaran 2019 pada SD Negeri 079 Palembang Triwulan II sebesar Rp 404.000.000 (empat ratus empat juta rupiah) dan Triwulan III sebesar Rp 560.600.000 (lima ratus enam puluh juta enam ratus ribu rupiah)”., ujar Leonard Eben Ezer Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, (14/9).

Dipaparkan Leonard, tersangka ND diamankan di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terangnya.

Dia “ND” berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bekerjasama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, beber, Leonard menambahkan

Perbuatan Tersangka ND sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya.

(A2M)